Telah Berakhir, OJK Cabut Izin Usaha PT HBD Gadai Nusantara
softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner berdasarkan Nomor KEP-19/D.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT HBD Gadai Nusantara yang beralamat di Jl. Matraman Raya №21, Jatinegara, Jakarta Timur
Perusahaan Pergadaian PT HBD Gadai Nusantara atau dikenal dengan nama HBD Gadai itu telah menyediakan Jaminan Logam Mulia Emas, Perhiasan Emas, Permata Dan lain-lain.
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama Perusahaan.