Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Super Gadai Indonesia

--

softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Super Gadai Indonesia berdasar KEP-3/PL.02/2024 tanggal 5 Januari 2024.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Super-Gadai-Indonesia.aspx

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK №31/POJK.05/2016, PT Super Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan Perusahaan Pergadaian PT Super Gadai Indonesia.

INFORMASI KONTAK

Alamat : Jl. KH HASYIM ASHARI 112, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

--

--

No responses yet