Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Rumah Gadai Kita

--

softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Rumah Gadai Kita berdasar KEP-142/PL.02/2023 tanggal 13 November 2023.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Rumah-Gadai-Kita.aspx

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK №31/POJK.05/2016, PT Rumah Gadai Kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan Perusahaan Pergadaian PT Rumah Gadai Kita.

INFORMASI KONTAK

Alamat : Komp. Bengkong Mas Blok A №3, Kota Batam, Kepulauan Riau

--

--

No responses yet