Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Panca Padma Gadai
Nov 22, 2023
softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Panca Padma Gadai berdasarkan KEP-118/PL.02/2023 tanggal 7 November 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK №31/POJK.05/2016, PT Panca Padma Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan Perusahaan Pergadaian PT Panca Padma Gadai.
INFORMASI KONTAK
- Alamat : Jalan Raya Utama Barat Nomor 196, Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal
- Telpon : 081-1290-7125