Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Jasa Mega Gadai
softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Jasa Mega Gadai melalui KEP-41/KO.17/2024 pada tanggal 12 Juli 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Gadai), PT Jasa Mega Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Usaha Gadai di atas maka PT Jasa Mega Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
INFORMASI KONTAK
Alamat :
JALAN WR SUPRATMAN
Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu