Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Mandiri Sentosa

--

softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Sentosa berdasarkan KEP-31/KO.17/2024 tanggal 10 Juni 2024.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Gadai-Mandiri-Sentosa.aspx

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadai​an (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Mandiri Sentosa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

INFORMASI KONTAK

Alamat :
Jalan Penerangan
Kota Jambi, Provinsi Jambi

--

--

No responses yet