Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Pasar Gadai Digital
Nov 13, 2023
softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Pasar Gadai Digital berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK №31/POJK.05/2016, PT Pasar Gadai Digital diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan Perusahaan Pergadaian PT Pasar Gadai Digital.