Selamat Datang, OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Mandiri Jaya

--

softwarepegadaian.medium.com Tangerang — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah memberikan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Gadai-Mandiri-Jaya.aspx

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK №31/POJK.05/2016, PT Gadai Mandiri Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya.

INFORMASI KONTAK

--

--

No responses yet